Sidang di Luar Gedung Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue: Kembali Menunjukkan Komitmennya Dalam Meningkatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat

Selasa, 24 Juni 2025 – Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat dengan menggelar sidang di luar gedung (sidang keliling) yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Pesisir.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pelayanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki kendala geografis dan keterbatasan akses transportasi untuk datang langsung ke kantor Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
Dalam pelaksanaan sidang keliling kali ini, sebanyak 23 perkara berhasil disidangkan, yang seluruhnya merupakan perkara itsbat nikah. Kegiatan ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam memperoleh legalitas hukum atas pernikahan mereka, tetapi juga menjadi bagian dari program strategis dalam penataan administrasi kependudukan dan perlindungan hukum, terutama bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi.
Sidang dimulai sejak pagi hari dan berjalan dengan tertib serta lancar. Warga yang menjadi pihak dalam perkara menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi atas perhatian Mahkamah Syar’iyah dalam memberikan layanan hukum yang merata hingga ke pelosok kecamatan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue berharap agar semakin banyak masyarakat yang merasakan langsung manfaat kehadiran peradilan, sekaligus memperkuat peran peradilan agama dalam mewujudkan keadilan substantif di tengah masyarakat.
