Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue
Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, di lingkungan instansi pemerintah, dan menindaklanjuti surat Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 3539/DJA/HM.00/XII/2018, tanggal 18 Desember 2018 tentang Penerapan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Bapak Irkham Soderi, S.H.I., M.H.I. selaku Ketua Mahkamah Sya’iyah Suka Makmue menggelar acara deklarasi Pencanganan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM).
Acara dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019 pukul 09.00 WIB bertempat di Lobi Kantor Mahkamah Syariyah Suka Makmue, dihadiri oleh Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK Nagan Raya, Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue, Komandan Kodim 0116 Nagan Raya, Kepala Kepolisian Resort Nagan Raya, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya beserta Aparatur Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
Dalam kata sambutan Ketua Mahkamah Sya’iyah Suka Makmue menyampaikan “Zona integritas merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang mutlak harus dilaksanakan, dengan formulasi yang tepat diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, dan meningkatkan wibawa serta citra badan peradilan di mata publik”. Lanjutnya “Keluarga Besar Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue bertekad untuk melaksanakan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sebagaimana amanat Mahkamah Agung RI. Kami juga mengundang Bapak Bupati Nagan Raya dan Forkopimda, Insan Pers baik cetak mapun elektronik serta masyarakat Kabupaten Nagan Raya untuk besama-sama memantau, mengawal, serta mengawasi jalannya komitmen tersebut agar terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat”.
Melanjutkan sambutan Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bupati Nagan Raya yang diwakili oleh Zulfika, S.H. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik menyatakan dukungan atas tujuan dan program tersebut yang dicanangkan Aparatur Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dalam membuat komitmen pelayanan yang maksimal dan berintegritas bagi masyarakat serta bebas dari korupsi.
Pada puncak acara dibacakan ikrar Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, diikuti oleh Para Hakim dan seluruh pegawai, dilanjutkan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue diikuti oleh saksi-saksi dari Forkopimda Kabupaten Nagan Raya.(msskm-fre/ind)
Foto-foto Kegiatan:
Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas (ZI) oleh Ketua MS Suka Makmue

Foto Bersama Ketua MS Suka Makmue, Bupati (diwakili), dan Forkopimda Kabupaten Nagan Raya

Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) MS Suka Makmue

Foto Bersama Ketua dan Aparatur MS Suka Makmue

